Saat ini, pasti kalian sudah tidak asing lagi kan
mendengar istilah “Internet” ? Istilah tersebut udah sangat mendunia di abad ke
– 20 ini. Segala pekerjaan dapat dengan mudah teratasi dengan bantuan
teknologi, salah satunya Internet. Contoh, bagi kalian yang mahasiswa apalagi
untuk yang pelajar pasti sering mencari bahan tugas dari artikel atau blog –
blog yang berada di Internet. Karena kemudahan mencari sumber informasi ini
lah, masyarakat banyak yang menjadikannya sebagai renfrensi untuk menyelesaikan
tugasnya atau sekedar ingin mencari tahu informasi yang up to date.
Untuk penulis yang menggunakan sumber informasi seperti artikel , skripsi, atau biasa yang kita kenal sebagai Grey Literature, biasanya terdapat dua jenis tipe. Ada yang hanya menjadikan sumber informasi yang ditemukan sebagai refrensi saja lalu menuangkan pikiran dalam artikel tersebut dengan kata – katanya sendiri. Namun, ada juga yang hanya melakukan “Plagiarisme”
Untuk penulis yang menggunakan sumber informasi seperti artikel , skripsi, atau biasa yang kita kenal sebagai Grey Literature, biasanya terdapat dua jenis tipe. Ada yang hanya menjadikan sumber informasi yang ditemukan sebagai refrensi saja lalu menuangkan pikiran dalam artikel tersebut dengan kata – katanya sendiri. Namun, ada juga yang hanya melakukan “Plagiarisme”
Nah, kalian tau gak sih arti dari plagiarisme itu sendiri apa?
Menurut Belinda Rosalina, beliau menjelaskan bahwa
plagiarisme adalah pengambilan ide atau gagasan yang terkandung pada karya
orang lain tanpa menyebutkan sumber sehingga menimbulkan arti yang salah.
(Rosalina, 2010). Lebih jelasnya, plagiarisme merupakan pengambilan karangan
orang lain dan menjadikan karangan tersebut seolah – olah milikinya, tanpa
mencantumkan sumber dan mengakui karangan tersebut miliknya dengan cara
mengganti nama pencipta dengan namanya sendiri sehingga menyebabkan salah
pengartian terhadap karya tersebut.
Berdasarkan definisi plagiarism yang sudah dijelaskan,
dapat disimpulkan bahwa plagiarisme merupakan suatu tindakan, dimana pengguna sumber
informasi menyalin/mencuri karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dan
mengaku karya tersebut miliknya. Sungguh tidak terpuji ya teman – teman
tindakan seperti ituL
Berdasarkan definisi plagiarisme yang sudah
dijelaskan, terdapat beberapa jenis plagiarisme, yaitu:
- Mengutip kata atau kalimat orang laintanpa mencantumkan sumber aslinya
- Menggunakan gagasan, pandangan, atau teori orag lain tanpa menyebutkan sumbe
- Menggunakan data atau informasi orang lain tanpa menyantumkan sumber
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri, melakukan prafrase tanpa menyebutkan sumber.
Menurut Soelistyo H, beliau membagi beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarism kata demi kata (word of word). Tipe seperti ini si penulis akan menggunakan kata – kata penulis lain sama persis tanpa menyebutkan sumber darimana ia dapatkan.
- Plagiarisme atas sumber (plagiarism of source). Penulis mengambil banyak informasi dari satu atau berbagai sumber, tanpa mencantumkan sumber mana yang digunakan.
- Plagiarisme kepengarangan (plagiarism of Authorship). Pada jenis plagiarisme ini, si penulis akan mengakui dirinya sebagai pengarang dari karya yang ia ambil.
- Self plagiarism. Dalam tipe ini, si penulis akan membagikan satu karya tulis pada lebih dari satu redaksi publikasi. Ketika suatu karya diambil secara cuma – Cuma oleh si penulis, maka ketika mempublikasikan hasil tulisan tersebut kembali, pengarangnya berubah menjadi dirinya sendiri.
Dilihat dari segi jenis plagiarisme, jenis yang paling
sering digunakan oleh pengguna pada umumnya yaitu plagiarise kepengarangan dan
self plagiarisme. Perilaku plagiarisme ini menjadi perhatian penting, dan
sangat disayangkan oleh sebagian besar masyarakat. Lalu, mengapa plagiarisme
dapat terjadi?
Pada umumnya, pelaku plagiarisme mengatakan mereka
tidak mengetahui bahwa telah melakukan tindakan plagiarisme karena mereka pikir
sudah cukup mencamtukan sumber padahal mereka tidak mengubah kata – kata yang
terdapat pada paper tersebut.
- Keterbatasan waktu dalam menyelesaikan sebuah tugas seperti penelitian ilmiah. Hal ini yang paling sering mendorong penulis (pengguna informasi) untuk melakukan tindakan plagiarisme dengan copy – paste atas karya orang lain.
- Kurangnya perhatian dari pihak – pihak tertentu seperti guru atau dosen tentang pemberian sosialisasi bagaimana cara yang tepat untuk mengutip sebuah sumber informasi.
- Minat baca yang rendah, sehingga kurangnya keahlian dalam menganalisis terhadap sumber refrensi yang digunakan, sehingga membuatnya menjadi malas dan berminat untuk menyalin karya orang lain.
- Terdapat pula yang masih tidak memahami dengan benar bagaimana dan kapan seseorang mengutip karya orang lain.
- kurangnya akses kepada sumber kepustakaan, rendahnya apresiasi atau rasa hormat kepada penulis dengan sengaja tidak menyantumkan sumber, dan rendah atau tidak adanya sanksi bagi pelaku plagiarisme.
Namun, terlepas dari alasan yang
sudah disebutkan, plagiarisme bukanlah perilaku yang dibenarkan untuk
dilakukan. Tindakan plagiarisme akan menurunkan kualitas dan memburamkan dunia
akademis tentunya. Selain itu, hal efek samping dari buruknya melakukan
plagiarisme yaitu mengurangi sikap apresiasi terhadap pengarang asli dari suatu
karya. Coba kalian bayangkan, ketika kalian membuat suatu karya hasil kerih
payah kalian sendiri, menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak, tiba – tiba
karya kalian dibagikan lagi secara sama persis pada blog yang berbeda dengan
pengarang yang berbeda tapi nama kalian tidak dicantumkan sebagai pengarang
asli dari karya tersebut. Pastinya kalian akan merasakan kecewa yang amat
sangat.
Untuk menghidari tindakan plagiarisme, terdapat beberapa hal penting yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pertama, tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiarisme.
- Kedua, melakukan pengutipan yang benar. Pengutipan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan tanda kutip (“ “) jika ingin menngutip satu kalimat, dan diakhiri dengan meyebutkan sumbernya. Atau menuliskan daftar pustaka atas karya yang dirujuk dengan tepat (sesuai dengan panduan menuliskan daftar pustaka pada sebuah karya).
- Ketiga, melakukan paraphrase (mengungkapkan ide atau gagasan orang lain dengan menggunakan bahasa sendiri dan tidak merubah maksud atau makna dari karya tersebut) dengan tetap menyebutkan sumber yang digunakan.
- Keempat, menggunakan aplikasi pendeteksi plagiarisme dan aplikasi untuk mencantumkan daftar pustaka dengan baik dan benar.
Bagi kalian gemar melakukan tindakan plagiarisme atau
mungkin ada kerabat kalian yang suka melakukan tindakan tidak terpuji itu, harap
waspada dan ada baiknya menghentikan “hobi” tersebut. Karena, tindakan tersebut
telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 70 tentang sanksi bagi
masyarakat yang melakukan plagiarisme, khususnya dilingkungan akademik, sebagai
berikut :
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk
mendapatkan gelar akademik, profesi, atasu vokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur sanksi bagi pelaku plagiat yaitu teguran,
peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatasan
nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian
tidak dengan hormat, pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses
pendidikan.
Dengan adanya blog ini, diharapkan kalian para penerus
bangsa khususnya yang berstatus pelajar dan mahasiswa, ayo belajar
mengapresiasi karya seseorang dengan mencantumkan sumber informasi yang
digunakan dan menghindari tindakan plagiarisme. Karena selain dampak yang
merugikan pihak – pihak tertentu, terutama si pengarang asli suatu karya yang
di plagiat, adanya sanksi yang akan dikenakan pada kalian jika terbukti loh.
Oleh karena itu, kita harus membiasakan untuk berfikir kritis dalam
menganalisis dan menyelesaikan tugas atau karya ilmiah yang kita kerjakan. Dan
kita juga harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak
melakukan plagiarisme.
Terima kasih sudah membaca blog ini. Semoga blog ini dapat menginspirasi kalian yang
membaca, dan menjadikan masyarakat untuk lebih peduli untuk memberantas
plagiarisme. Semangat untuk kita semua😄
DaftarPustaka:
Herquanto. (2003) Plagiarisme,
Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik.
Munawwarah, R. (n.d.). Tingkat Plagiarisme di Kalangan Pustakawan. Journal Unair.
Sastroasmoro. Beberapa
Catatan tentang Plagiarisme. Maj Kedokt Indon., 56 (1):1-6
Soelistyo, H.(2011) Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta:Kanisius.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguuran Tinggi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih untuk informasinya
BalasHapussama - sama, senang bisa berbagi informasi😊
HapusBagus sekali blognya, sangat informatif
BalasHapusTerima kasih:)
HapusWihh informasinya menarik pembaca
BalasHapusWaaahh...
BalasHapuswahh sangat membantuu terimakasihh
BalasHapusMenarik sekali ya bahasannya
BalasHapuswah bermanfaat bgt infonya, trimakasih yaa
BalasHapusTerima kasih kak info nya😁
BalasHapussama - sama Tsaqif, semoga informasinya dapat membantu ya😁
Hapusmakasih loh infonya sangat bermanfaat
BalasHapuswaduh aku sering kopas terus lagi
BalasHapusbagus sekali informasinya
BalasHapussayangnya masyrakat kita masih belum peka ya sama hal ini..
BalasHapusMakasih banyak sangat informatif sekali infonya
BalasHapusbagus nih
BalasHapusJangan plagiat ya gaisss, kasarnya kalo kamu plagiat kamu adalah pencuri
BalasHapusmakasih infonya kaka
BalasHapusmemang plagiarism itu gabaik, SAY NO TO PLAGIARISM!
BalasHapusHal penting tapi perhatian masyarakat masih kurang
BalasHapus