Say No to “Plagiarisme” !

Sabtu, 05 Oktober 2019




Saat ini, pasti kalian sudah tidak asing lagi kan mendengar istilah “Internet” ? Istilah tersebut udah sangat mendunia di abad ke – 20 ini. Segala pekerjaan dapat dengan mudah teratasi dengan bantuan teknologi, salah satunya Internet. Contoh, bagi kalian yang mahasiswa apalagi untuk yang pelajar pasti sering mencari bahan tugas dari artikel atau blog – blog yang berada di Internet. Karena kemudahan mencari sumber informasi ini lah, masyarakat banyak yang menjadikannya sebagai renfrensi untuk menyelesaikan tugasnya atau sekedar ingin mencari tahu informasi yang up to date.


Untuk penulis yang menggunakan sumber informasi seperti artikel , skripsi, atau biasa yang kita kenal sebagai Grey Literature, biasanya terdapat dua jenis tipe. Ada yang hanya menjadikan sumber informasi yang ditemukan sebagai refrensi saja lalu menuangkan pikiran dalam artikel tersebut dengan kata – katanya sendiri. Namun, ada juga yang hanya melakukan “Plagiarisme”

Nah, kalian tau gak sih arti dari plagiarisme itu sendiri apa?


Menurut Belinda Rosalina, beliau menjelaskan bahwa plagiarisme adalah pengambilan ide atau gagasan yang terkandung pada karya orang lain tanpa menyebutkan sumber sehingga menimbulkan arti yang salah. (Rosalina, 2010). Lebih jelasnya, plagiarisme merupakan pengambilan karangan orang lain dan menjadikan karangan tersebut seolah – olah milikinya, tanpa mencantumkan sumber dan mengakui karangan tersebut miliknya dengan cara mengganti nama pencipta dengan namanya sendiri sehingga menyebabkan salah pengartian terhadap karya tersebut.

Berdasarkan definisi plagiarism yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa plagiarisme merupakan suatu tindakan, dimana pengguna sumber informasi menyalin/mencuri karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dan mengaku karya tersebut miliknya. Sungguh tidak terpuji ya teman – teman tindakan seperti ituL
Berdasarkan definisi plagiarisme yang sudah dijelaskan, terdapat beberapa jenis plagiarisme, yaitu:
  1. Mengutip kata atau kalimat orang laintanpa mencantumkan sumber aslinya
  2. Menggunakan gagasan, pandangan, atau teori orag lain tanpa menyebutkan sumbe
  3. Menggunakan data atau informasi orang lain tanpa menyantumkan sumber
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri, melakukan prafrase tanpa menyebutkan sumber. 

Menurut Soelistyo H, beliau membagi beberapa tipe plagiarisme:

  1. Plagiarism kata demi kata (word of word). Tipe seperti ini si penulis akan menggunakan kata – kata penulis lain sama persis tanpa menyebutkan sumber darimana ia dapatkan.
  2. Plagiarisme atas sumber (plagiarism of source). Penulis mengambil banyak informasi dari satu atau berbagai sumber, tanpa mencantumkan sumber mana yang digunakan.
  3. Plagiarisme kepengarangan (plagiarism of Authorship). Pada jenis plagiarisme ini, si penulis akan mengakui dirinya sebagai pengarang dari karya yang ia ambil.
  4. Self plagiarism. Dalam tipe ini, si penulis akan membagikan satu karya tulis pada lebih dari satu redaksi publikasi. Ketika suatu karya diambil secara cuma – Cuma oleh si penulis, maka ketika mempublikasikan hasil tulisan tersebut kembali, pengarangnya berubah menjadi dirinya sendiri.
Dilihat dari segi jenis plagiarisme, jenis yang paling sering digunakan oleh pengguna pada umumnya yaitu plagiarise kepengarangan dan self plagiarisme. Perilaku plagiarisme ini menjadi perhatian penting, dan sangat disayangkan oleh sebagian besar masyarakat. Lalu, mengapa plagiarisme dapat terjadi?

Pada umumnya, pelaku plagiarisme mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa telah melakukan tindakan plagiarisme karena mereka pikir sudah cukup mencamtukan sumber padahal mereka tidak mengubah kata – kata yang terdapat pada paper tersebut.
  1. Keterbatasan waktu dalam menyelesaikan sebuah tugas seperti penelitian ilmiah. Hal ini yang paling sering mendorong penulis (pengguna informasi) untuk melakukan tindakan plagiarisme dengan copy – paste atas karya orang lain.
  2. Kurangnya perhatian dari pihak – pihak tertentu seperti guru atau dosen tentang pemberian sosialisasi bagaimana cara yang tepat untuk mengutip sebuah sumber informasi.
  3. Minat baca yang rendah, sehingga kurangnya keahlian dalam menganalisis terhadap sumber refrensi yang digunakan, sehingga membuatnya menjadi malas dan berminat untuk menyalin karya orang lain.
  4. Terdapat pula yang masih tidak memahami dengan benar bagaimana dan kapan seseorang mengutip karya orang lain.
  5. kurangnya akses kepada sumber kepustakaan, rendahnya apresiasi atau rasa hormat kepada penulis dengan sengaja tidak menyantumkan sumber, dan rendah atau tidak adanya sanksi bagi pelaku plagiarisme.

Namun, terlepas dari alasan yang sudah disebutkan, plagiarisme bukanlah perilaku yang dibenarkan untuk dilakukan. Tindakan plagiarisme akan menurunkan kualitas dan memburamkan dunia akademis tentunya. Selain itu, hal efek samping dari buruknya melakukan plagiarisme yaitu mengurangi sikap apresiasi terhadap pengarang asli dari suatu karya. Coba kalian bayangkan, ketika kalian membuat suatu karya hasil kerih payah kalian sendiri, menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak, tiba – tiba karya kalian dibagikan lagi secara sama persis pada blog yang berbeda dengan pengarang yang berbeda tapi nama kalian tidak dicantumkan sebagai pengarang asli dari karya tersebut. Pastinya kalian akan merasakan kecewa yang amat sangat.

Untuk menghidari tindakan plagiarisme, terdapat beberapa hal penting yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Pertama, tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiarisme.
  • Kedua, melakukan pengutipan yang benar. Pengutipan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan tanda kutip (“ “) jika ingin menngutip satu kalimat, dan diakhiri dengan meyebutkan sumbernya. Atau menuliskan daftar pustaka atas karya yang dirujuk dengan tepat (sesuai dengan panduan menuliskan daftar pustaka pada sebuah karya).
  • Ketiga, melakukan paraphrase (mengungkapkan ide atau gagasan orang lain dengan menggunakan bahasa sendiri dan tidak merubah maksud atau makna dari karya tersebut) dengan tetap menyebutkan sumber yang digunakan.
  • Keempat, menggunakan aplikasi pendeteksi plagiarisme dan aplikasi untuk mencantumkan daftar pustaka dengan baik dan benar. 

Bagi kalian gemar melakukan tindakan plagiarisme atau mungkin ada kerabat kalian yang suka melakukan tindakan tidak terpuji itu, harap waspada dan ada baiknya menghentikan “hobi” tersebut. Karena, tindakan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 70 tentang sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiarisme, khususnya dilingkungan akademik, sebagai berikut :

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atasu vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur sanksi bagi pelaku plagiat yaitu teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatasan nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat, pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Dengan adanya blog ini, diharapkan kalian para penerus bangsa khususnya yang berstatus pelajar dan mahasiswa, ayo belajar mengapresiasi karya seseorang dengan mencantumkan sumber informasi yang digunakan dan menghindari tindakan plagiarisme. Karena selain dampak yang merugikan pihak – pihak tertentu, terutama si pengarang asli suatu karya yang di plagiat, adanya sanksi yang akan dikenakan pada kalian jika terbukti loh. Oleh karena itu, kita harus membiasakan untuk berfikir kritis dalam menganalisis dan menyelesaikan tugas atau karya ilmiah yang kita kerjakan. Dan kita juga harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan plagiarisme.

Terima kasih sudah membaca blog ini. Semoga blog ini dapat menginspirasi kalian yang membaca, dan menjadikan masyarakat untuk lebih peduli untuk memberantas plagiarisme. Semangat untuk kita semua😄


DaftarPustaka:                                                                                                                 
Herquanto. (2003) Plagiarisme, Runtuhnya Tembok Kejujuran Akademik.
Munawwarah, R. (n.d.). Tingkat Plagiarisme di Kalangan Pustakawan. Journal Unair.
Sastroasmoro. Beberapa Catatan tentang Plagiarisme. Maj Kedokt Indon., 56 (1):1-6
Soelistyo, H.(2011) Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta:Kanisius.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguuran Tinggi

22 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terima kasih untuk informasinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama - sama, senang bisa berbagi informasi😊

      Hapus
  3. Bagus sekali blognya, sangat informatif

    BalasHapus
  4. Wihh informasinya menarik pembaca

    BalasHapus
  5. wahh sangat membantuu terimakasihh

    BalasHapus
  6. wah bermanfaat bgt infonya, trimakasih yaa

    BalasHapus
  7. Balasan
    1. sama - sama Tsaqif, semoga informasinya dapat membantu ya😁

      Hapus
  8. makasih loh infonya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  9. sayangnya masyrakat kita masih belum peka ya sama hal ini..

    BalasHapus
  10. Makasih banyak sangat informatif sekali infonya

    BalasHapus
  11. Jangan plagiat ya gaisss, kasarnya kalo kamu plagiat kamu adalah pencuri

    BalasHapus
  12. memang plagiarism itu gabaik, SAY NO TO PLAGIARISM!

    BalasHapus
  13. Hal penting tapi perhatian masyarakat masih kurang

    BalasHapus

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS